Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Bandara internasional Jawa Barat, Kertajati, Majalengka, sudah bisa digunakan pada lebaran dan musim haji tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi ketika meninjau bandara yang diproyeksikan bisa menampung 5,6 juta penumpang itu. Presiden Joko Widodo kembali meninjau proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Presiden meminta agar pembangunan bandara dipercepat terutama terminal penumpang dan landasan pacu. Sehingga bandara pada musim lebaran dan tahun haji tahun 2018, sudah dapat digunakan. Rencananya bandara akan diuji coba pada 24 Mei mendatang. Sebagai informasi tambahan, Bandara Kertajati yang dibangun di atas lahan seluas 1.800 hektare dan diharapakan dapat mengurangi kepadatan Bandara Sukarno Hatta di Cengkareng.
Upah Minimun Kabupaten Majalengka Tahun 2020
Umk Majalengka 2020 di putuskan sebesar Rp 1.944.166,36 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, nilai ini naik 8.51 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.791.636. Umr Majalengka diputuskan dalam Kepgub No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang disampaikan pada Desember 2019.
Berikut Daftar UMK Kabupaten Majalengka hingga tahun 2020
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2020 Rp 1.944.166,36
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2019 Rp 1.791.636
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2018 Rp 1.653.514,54
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2017 Rp 1.525.632
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2016 Rp 1.409.360
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2015 Rp 1.245.000.
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2014 Rp 1.000.000
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2013 Rp 850.000
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2012 Rp 800.000
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2011 Rp 763.000
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2010 Rp 720.000
Umk Kabupaten Majalengka tahun 2009 Rp 680.000