GAJIUMR.COM – Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Terbaru Dan Contoh Penghitungannya bisa dilakukan dengan mudah, begini caranya.
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Terbaru Dan Contoh Penghitungannya
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Terbaru Dan Contoh Penghitungannya
Upah lembur merupakan pembayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Upah lembur diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penghitungan upah lembur bagi karyawan baru seringkali menjadi permasalahan bagi perusahaan. Berikut ini adalah cara menghitung upah lembur karyawan baru serta contoh penghitungannya.
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Terbaru
1. Hitung upah dasar
Upah dasar adalah upah yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan. Hitung upah dasar dengan cara:
Upah dasar = Upah bulanan / Jumlah jam kerja dalam sebulan
Contoh:
Upah bulanan = Rp 5.000.000,-
Jumlah jam kerja dalam sebulan = 173 jam
Upah dasar = Rp 5.000.000,- / 173 jam = Rp 28.901,- per jam
2. Hitung upah lembur per jam
Upah lembur per jam adalah upah yang diberikan kepada karyawan jika melebihi jam kerja normal. Upah lembur per jam dihitung dengan cara:
Upah lembur per jam = (Upah dasar x 1,5) / Jumlah jam kerja normal dalam sehari
Contoh:
Upah dasar = Rp 28.901,- per jam
Jumlah jam kerja normal dalam sehari = 8 jam
Upah lembur per jam = (Rp 28.901,- x 1,5) / 8 jam = Rp 5.362,- per jam
3. Hitung upah lembur per hari
Upah lembur per hari adalah upah lembur yang diberikan kepada karyawan jika bekerja melebihi jam kerja normal dalam sehari. Upah lembur per hari dihitung dengan cara:
Upah lembur per hari = Upah lembur per jam x Jumlah jam lembur dalam sehari
Contoh:
Upah lembur per jam = Rp 5.362,- per jam
Jumlah jam lembur dalam sehari = 2 jam
Upah lembur per hari = Rp 5.362,- x 2 jam = Rp 10.724,- per hari
4. Hitung upah lembur per bulan
Upah lembur per bulan adalah upah lembur yang diberikan kepada karyawan jika bekerja melebihi jam kerja normal dalam satu bulan. Upah lembur per bulan dihitung dengan cara:
Upah lembur per bulan = Upah lembur per hari x Jumlah hari lembur dalam sebulan
Contoh:
Upah lembur per hari = Rp 10.724,- per hari
Jumlah hari lembur dalam sebulan = 4 hari
Upah lembur per bulan = Rp 10.724,- x 4 hari = Rp 42.896,- per bulan
Contoh Penghitungan Upah Lembur Karyawan Baru
Sebuah perusahaan memiliki seorang karyawan baru dengan upah bulanan sebesar Rp 6.000.000,- dan jam kerja normal sehari selama 8 jam. Karyawan tersebut bekerja selama 2 jam lembur dalam sehari selama 4 hari dalam sebulan. Berikut adalah contoh penghitungan upah lembur karyawan baru:
1. Hitung upah dasar
Upah dasar = Rp 6.000.000,- / 173 jam = Rp 34.682,- per jam
2. Hitung upah lembur per jam
Upah lembur per jam = (Rp 34.682,- x 1,5) / 8 jam = Rp 6.464,- per jam
3. Hitung upah lembur per hari
Upah lembur per hari = Rp 6.464,- x 2 jam = Rp 12.928,- per hari
4. Hitung upah lembur per bulan
Upah lembur per bulan = Rp 12.928,- x 4 hari = Rp 51.712,- per bulan
Dengan demikian, total upah yang harus diterima oleh karyawan baru tersebut adalah Rp 6.000.000,- (upah bulanan) + Rp 51.712,- (upah lembur per bulan) = Rp 6.051.712,-
Kesimpulan
Menghitung upah lembur bagi karyawan baru dapat dilakukan dengan menghitung upah dasar, upah lembur per jam, upah lembur per hari, dan upah lembur per bulan. Dengan mengetahui cara menghitung upah lembur karyawan baru, perusahaan dapat memberikan penghasilan yang sesuai dengan kerja yang dilakukan oleh karyawan.
Short code: [related by=”category” jumlah=”2″ mulaipos=”2″]