Sudah Resign Tapi Masih Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Bagaimana Dampaknya?

GAJIUMR.COM – Sudah Resign Tp Bpjs Ketenagakerjaan Masih Aktif bisa dilakukan dengan mudah, begini caranya.

Sudah Resign Tp Bpjs Ketenagakerjaan Masih Aktif

Sudah Resign Tp Bpjs Ketenagakerjaan Masih Aktif, Apa Dampaknya?

Mungkin banyak di antara kita yang masih bingung dengan istilah resign namun masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Apakah hal ini bisa terjadi? Apakah hal ini diperbolehkan? Apa dampaknya bagi pekerja dan perusahaan? Artikel ini akan membahas secara detail tentang Sudah Resign Tp Bpjs Ketenagakerjaan Masih Aktif.

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Perlindungan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Sudah Resign Tp Bpjs Ketenagakerjaan Masih Aktif, Apakah Hal Ini Diperbolehkan?

Dalam undang-undang jaminan sosial ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa seseorang yang telah resign atau berhenti bekerja tidak bisa lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal ini tidak berlaku jika pekerja tersebut memilih untuk membayar iuran secara mandiri.

Pembayaran iuran mandiri ini bisa dilakukan oleh pekerja yang sudah resign atau berhenti bekerja dengan syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu syaratnya adalah pekerja tersebut harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 12 bulan.

Namun, meskipun sudah memenuhi syarat, tidak semua pekerja yang sudah resign atau berhenti bekerja bisa membayar iuran mandiri. Hal ini tergantung dari kebijakan perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Sudah Resign Tp Bpjs Ketenagakerjaan Masih Aktif, Apa Dampaknya?

Dampak bagi Pekerja

Bagi pekerja yang sudah resign atau berhenti bekerja namun masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dampak yang dirasakan adalah tetap terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Meskipun sudah tidak bekerja, mereka masih bisa mendapatkan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, dan sebagainya.

Namun, hal ini tentu saja memerlukan biaya yang harus dibayarkan secara mandiri oleh pekerja tersebut. Biaya ini bisa cukup besar tergantung dari jenis jaminan yang dipilih dan masa pembayaran iuran.

Dampak bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, kebijakan membayar iuran mandiri untuk pekerja yang sudah resign atau berhenti bekerja bisa memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah perusahaan tetap memberikan perlindungan bagi mantan pekerja mereka meskipun sudah tidak bekerja lagi.

Dampak negatifnya adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar iuran mandiri tersebut. Biaya ini bisa cukup besar tergantung dari jumlah mantan pekerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Short Code [related by=”category” jumlah=”2″ mulaipos=”2″]

Kesimpulan

Sudah Resign Tp Bpjs Ketenagakerjaan Masih Aktif, apa dampaknya bagi pekerja dan perusahaan? Bagi pekerja, dampaknya adalah tetap terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan namun harus membayar iuran mandiri. Bagi perusahaan, dampaknya adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar iuran mandiri bagi mantan pekerja mereka yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan membayar iuran mandiri tersebut tergantung dari kebijakan perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk membayar iuran mandiri, sebaiknya pekerja dan perusahaan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiUMR.com di Google News
error: .