Omnibus Law: Perubahan Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang Signifikan

GAJIUMR.COM – Omnibus Law Pasal Apa Saja Yang Diubah Dari Uu Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah, begini caranya.

Omnibus Law Pasal Apa Saja Yang Diubah Dari Uu Ketenagakerjaan

Omnibus Law Pasal Apa Saja Yang Diubah Dari Uu Ketenagakerjaan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat Indonesia sejak pemerintah mengumumkan rencana pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu. Omnibus Law sendiri merupakan sebuah undang-undang yang mengintegrasikan beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berbeda dalam satu aturan yang lebih simple dan mudah dipahami. Namun, banyak juga yang menolak pengesahan Omnibus Law ini karena dianggap merugikan buruh dan pekerja. Salah satu peraturan yang menjadi sorotan dalam Omnibus Law adalah perubahan Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang dianggap signifikan. Berikut ini adalah Omnibus Law Pasal Apa Saja Yang Diubah Dari Uu Ketenagakerjaan.

1. Perubahan Durasi Kontrak Kerja

Salah satu perubahan yang signifikan dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan adalah durasi kontrak kerja. Dalam Omnibus Law, durasi kontrak kerja bisa lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Sebelumnya, durasi kontrak kerja hanya bisa maksimal dua tahun dan harus diperpanjang atau diubah menjadi kontrak kerja tetap. Namun, dengan Omnibus Law, perusahaan bisa melakukan kontrak kerja dengan durasi yang lebih panjang atau bahkan kontrak kerja seumur hidup.

2. Perubahan Upah Minimum

Upah minimum juga menjadi perubahan signifikan dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah dalam Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, upah minimum bisa disesuaikan dengan kondisi daerah dan sektor industri. Sebelumnya, upah minimum ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku sama di seluruh daerah di Indonesia. Namun, dengan Omnibus Law, perusahaan bisa menentukan upah minimum yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

3. Perubahan Proses PHK

Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mengalami perubahan dalam Omnibus Law. Dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah, Omnibus Law memperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK dengan lebih mudah dan cepat. Namun, perusahaan harus tetap memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Omnibus Law, seperti memberikan kompensasi yang layak kepada karyawan yang di-PHK.

4. Perubahan Sistem Jaminan Sosial

Sistem jaminan sosial juga menjadi salah satu perubahan yang signifikan dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah dalam Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, sistem jaminan sosial bisa lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Sebelumnya, jaminan sosial ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku sama di seluruh daerah di Indonesia. Namun, dengan Omnibus Law, perusahaan bisa menentukan jaminan sosial yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

5. Perubahan Izin Kerja

Dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah dalam Omnibus Law, perubahan izin kerja juga menjadi hal yang signifikan. Dalam Omnibus Law, perusahaan bisa mendapatkan izin kerja dengan lebih mudah dan cepat. Namun, perusahaan harus tetap memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Omnibus Law, seperti mempekerjakan karyawan lokal dan memberikan pelatihan kepada karyawan.

6. Perubahan Ketenagakerjaan untuk Usaha Mikro dan Kecil

Usaha mikro dan kecil (UMK) juga menjadi fokus dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah dalam Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, perusahaan UMK bisa mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan dan ketenagakerjaan. Namun, perusahaan UMK tetap harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Omnibus Law, seperti memberikan gaji yang layak kepada karyawan dan mempekerjakan karyawan lokal.

7. Perubahan Pelatihan dan Pendidikan

Pelatihan dan pendidikan juga menjadi perubahan signifikan dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah dalam Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, perusahaan bisa memberikan pelatihan dan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Namun, perusahaan juga harus tetap memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Omnibus Law, seperti memberikan pelatihan yang relevan dan efektif kepada karyawan.

8. Perubahan Perlindungan Karyawan

Perlindungan karyawan juga menjadi fokus dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah dalam Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, perusahaan harus memberikan perlindungan yang layak kepada karyawan, seperti jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan perlindungan terhadap diskriminasi. Namun, perusahaan juga bisa melakukan evaluasi terhadap karyawan yang tidak memenuhi persyaratan atau kinerjanya buruk.

9. Perubahan Kewajiban Perusahaan

Kewajiban perusahaan juga mengalami perubahan dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah dalam Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, perusahaan harus mematuhi persyaratan yang lebih mudah dan fleksibel. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban yang disebutkan dalam Omnibus Law, seperti memberikan gaji yang layak kepada karyawan dan memberikan jaminan sosial.

10. Perubahan Hubungan Industrial

Hubungan industrial juga menjadi fokus dalam Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah dalam Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, hubungan industrial bisa lebih harmonis dan efektif. Namun, perusahaan juga harus tetap memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Omnibus Law, seperti memberikan hak-hak yang layak kepada karyawan dan melakukan negosiasi dengan serikat pekerja.

Demikianlah Omnibus Law Pasal Apa Saja Yang Diubah Dari Uu Ketenagakerjaan. Meskipun omnibus law mendapat banyak protes dari buruh dan pekerja, pemerintah tetap memperjuangkan pengesahan Omnibus Law ini karena dianggap bisa meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia. Namun, masih perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Omnibus Law agar tidak merugikan buruh dan pekerja.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiUMR.com di Google News
error: .